Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Aktual/DOK DPR RI

Jakarta, aktual.com – Komisi III DPR RI mengingatkan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru saat rapat membahas isu kriminalisasi terhadap pejuang agraria bersama Konsorsium Pembaruan Agraria dan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur.

Selaku pimpinan rapat, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan Pasal 36 KUHP baru telah mengatur bahwa setiap orang hanya dapat dihukum atas tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja.

“Pasal 36 itu tidak ada seorang pun bisa dipidana tanpa adanya kesengajaan. Kalau ini kan deliknya memasuki halaman orang. Padahal, ada latar belakang sengketa antara pihak-pihak tersebut,” ucapnya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5).

Pernyataan itu disampaikan Habiburokhman saat merespons penjelasan Polda NTT mengenai penanganan kasus dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin yang disangkakan terhadap advokat, aktivis, dan dua orang kepala suku.

Mereka dilaporkan oleh PT Krisrama, yang sebelumnya bernama PT Perkebunan Kelapa Diag. Keempat tersangka diduga melanggar Pasal 167 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama.

Menurut ia, aparat penegak hukum seharusnya dapat menyikapi kasus antara korporasi dan pejuang agraria tersebut dengan memedomani KUHP maupun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

“Karena sistemnya yang kemarin kurang bagus, sekarang menurut saya sudah kita atur dengan baik, dengan bijak hukum kita di KUHP baru, KUHAP baru,” katanya.

Habiburokhman juga menegaskan bahwa Komisi III DPR akan menjadi penjamin terhadap pejuang agraria yang sedang berhadapan dengan hukum agar tidak dikenakan penahanan.

Di samping itu, ia mendorong anggota Komisi III DPR RI yang tergabung dalam Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria untuk memaksimalkan kinerja, khususnya melindungi masyarakat dari kriminalisasi.

Dalam rapat tersebut, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria Dewi Kartika menjelaskan berdasarkan pengaduan anggota selama 2025–2026, tercatat ada 123 kasus kriminalisasi terhadap 113 orang korban.

Kasus-kasus tersebut terjadi di 12 provinsi. Sebanyak 91 kasus di antaranya berkaitan dengan konflik perkebunan, delapan kasus terkait konflik kehutanan, dan 21 kasus lainnya berkaitan konflik tambang.

Dewi berharap Komisi III DPR dapat mendukung secara aktif penyelesaian konflik agraria struktural melalui pendekatan dialog konstruktif dan humanis, serta mendorong penghentian pelibatan aparat keamanan dan pendekatan represif.

Dia juga mendorong dikeluarkannya arahan Kapolri kepada polda hingga polres untuk menghentikan pemanggilan, penyelidikan, maupun penyidikan terhadap petani dan masyarakat adat di berbagai daerah.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain