Penyidik KPK menggeledah rumah milik Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko yang berada di Desa Bajang, Kabupaten Ponorogo. Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan dan menyita empat unit kendaraan, terdiri dari tiga unit Toyota Land Cruiser Hardtop dan satu unit Toyota Alphard. Foto: Ist

Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

Dalam sepekan terakhir, penyidik melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di wilayah Jawa Timur terkait dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) periode 2020 hingga 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan pertama dilakukan pada Senin (18/5/2026) di sebuah rumah milik CTR, pihak swasta, yang berada di Kabupaten Pacitan.

“Dari penggeledahan tersebut, tim melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik berupa dua unit telepon genggam,” kata Budi, di Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Barang bukti hasil penggeledahan itu kemudian diamankan penyidik untuk kepentingan proses penyidikan lanjutan. Sehari berikutnya, Selasa (19/5/2026), tim penyidik melanjutkan penggeledahan di area perkantoran Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Lokasi yang diperiksa meliputi Kantor Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo. Dalam penggeledahan di dua kantor tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen, surat, dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.

“Selanjutnya, barang bukti hasil penggeledahan tersebut dilakukan penyitaan untuk kepentingan proses penyidikan perkara,” ujar Budi.

Pada hari yang sama, penyidik juga menggeledah rumah milik Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko yang berada di Desa Bajang, Kabupaten Ponorogo. Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan dan menyita empat unit kendaraan, terdiri dari tiga unit Toyota Land Cruiser Hardtop dan satu unit Toyota Alphard.

KPK menyebut seluruh rangkaian penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi gratifikasi dan TPPU di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo dalam rentang waktu 2020 hingga 2026.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Sugiri Sancoko sebagai tersangka kasus korupsi. Tidak hanya satu perkara, Sugiri dijerat dalam tiga kasus sekaligus, yakni dugaan suap jual beli jabatan, suap proyek di RSUD Harjono, dan penerimaan gratifikasi.

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar perkara usai operasi tangkap tangan (OTT) pada November 2025. Selain Sugiri, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD Harjono Yunus Mahatma, dan pihak rekanan bernama Sucipto sebagai tersangka.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang mencakup dugaan suap jual beli jabatan, suap proyek di RSUD Harjono, serta penerimaan gratifikasi. Penetapan tersangka dilakukan usai KPK menggelar perkara setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (7/11/2025).

Selain Sugiri, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD Harjono Yunus Mahatma, dan pihak rekanan bernama Sucipto sebagai tersangka.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan perkara tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan unsur pidana dan alat bukti yang cukup.

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Asep.

Dalam kasus dugaan suap terkait mutasi jabatan, Yunus Mahatma diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,25 miliar agar posisinya sebagai Direktur RSUD Harjono tidak diganti. Dari jumlah tersebut, Sugiri disebut menerima Rp900 juta, sedangkan Agus Pramono menerima Rp325 juta.

“Total uang yang telah diberikan YUM dalam tiga klaster penyerahan uang tersebut mencapai Rp 1,25 miliar, dengan rincian untuk SUG sebesar Rp 900 juta dan AGP senilai Rp 325 juta,” ujar Asep.

Laporan: Achmat

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi