Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mendalami penunjukan mitra PT Telkom Indonesia (Persero) dalam proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) PT Pertamina (Persero).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman tersebut dilakukan dengan memeriksa tujuh orang saksi kasus dugaan korupsi dalam pengadaan digitalisasi SPBU Pertamina, yakni pada 21 Mei 2026.
“Para saksi didalami terkait proses penunjukan mitra Telkom dalam proyek digitalisasi SPBU Pertamina,” ujar Budi di Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Selain itu, dia mengatakan KPK menggali peran tujuh saksi tersebut terkait dugaan korupsi yang terjadi pada 2018-2023.
“Keterangan dari para saksi ini juga untuk membantu proses penghitungan kerugian keuangan negaranya,” katanya.
Sementara itu, Budi mengatakan para saksi tersebut terdiri atas LPR selaku Manager Managed Operation Support-1 SDA Telkom, MRM selaku perwakilan Direktorat Enterprise Business Solution, dan WR selaku pensiunan Telkom.
Kemudian AS selaku mantan Head of Outbond Purchasing PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma), PA selaku Koordinator 1 Outbond Purchasing Telkomsigma, HS selaku Vice President BUMN Business Solution Telkomsigma, serta RF selaku Head of Procurement Telkomsigma.
KPK sebelumnya mengungkapkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU di PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023 sejak September 2024.
Sejumlah saksi telah dipanggil sejak 20 Januari 2025 untuk mendalami perkara tersebut.
KPK juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, meskipun identitasnya belum seluruhnya diumumkan ke publik.
Pada 28 Agustus 2025, KPK menyatakan penyidikan kasus tersebut memasuki tahap akhir dan tengah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Selanjutnya, pada 6 Oktober 2025, KPK mengungkapkan salah satu tersangka dalam perkara digitalisasi SPBU merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk periode 2020–2024, yakni Elvizar.
Elvizar diketahui menjabat sebagai Direktur PT Pasifik Cipta Solusi saat proyek digitalisasi SPBU berlangsung, dan sebagai Direktur Utama perusahaan yang sama dalam kasus pengadaan mesin EDC.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua tersangka lainnya adalah mantan direksi Telkom berinisial DR, dan mantan pegawai Telkom berinisial WR.
Artikel ini ditulis oleh:
Eroby Jawi Fahmi

















