Jakarta, Aktual.com – Integritas, independensi, dan objektivitas penegakan hukum di Pengadilan Pajak kembali menjadi perhatian publik. Majelis Hakim IA Pengadilan Pajak yang terdiri dari Haryono, Budi Haritjahjono, dan Muhammad Hanif Arkanie diduga menunjukkan sikap yang tidak independen serta cenderung tendensius dalam menangani perkara sengketa gugatan antara Wajib Pajak Johan Antonius melawan Direktur Jenderal Pajak (DJP).

Hal ini diungkapkan Alessandro Rey, penasehat Ikatan Wajib Pajak Indonesia(IWPI) sekaligus pengajar Perkumpulan Profesi Pengacara dan Praktisi Pajak Indonesia (P5I) dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (22/5).

Menurut Alessandro Rey, perkara ini berpotensi berakhir dengan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau gugatan tidak dapat diterima. Putusan tersebut dinilai berisiko diambil hanya berdasarkan pendekatan formal administratif, tanpa mempertimbangkan secara menyeluruh fakta dan kebenaran material yang sebenarnya terjadi.

Perbedaan Penafsiran Tanggal Penerimaan SKP

Alessandro Rey menjelaskan pokok sengketa formal dalam perkara ini berkaitan dengan perbedaan pencatatan tanggal diterimanya Surat Ketetapan Pajak (SKP). Pihak Wajib Pajak, Johan Antonius, menyatakan bahwa SKP baru benar-benar diterima pada Agustus 2025.

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, gugatan kemudian diajukan dalam waktu 30 hari kalender sejak tanggal penerimaan nyata tersebut, sehingga secara formal masih berada dalam tenggat waktu yang sah.

Di sisi lain, Majelis Hakim yang terdiri dari Haryono, Budi Haritjahjono, dan Muhammad Hanif Arkanie berpendapat bahwa SKP telah dikirim oleh otoritas pajak sejak April 2025.

“Jika pandangan tersebut dijadikan dasar putusan, maka gugatan Wajib Pajak berpotensi dianggap daluwarsa sehingga tidak dapat diterima,” katanya.

Penolakan Menghadirkan Saksi Kurir J&E Dinilai Janggal

Alessandro Rey mengungkapkan sorotan utama muncul ketika Wajib Pajak meminta agar Majelis Hakim menghadirkan saksi penting, yakni kurir dari perusahaan ekspedisi J&E sebagai pihak yang mengantarkan dokumen SKP tersebut.

“Kehadiran kurir dipandang sangat penting untuk membuka manifest pengiriman asli sekaligus memastikan kapan dokumen benar-benar diterima oleh Wajib Pajak,” ujarnya.

Namun, paparnya, Majelis Hakim Haryono, Budi Haritjahjono, dan Muhammad Hanif Arkanie menolak permintaan tersebut. Alasan yang dikemukakan adalah karena waktu persidangan hampir habis dan tidak tersedia anggaran untuk kembali menggelar persidangan di Pengadilan Pajak Surabaya.

Alessandro Rey menilai sikap tersebut menempatkan persoalan teknis dan anggaran di atas hak pembuktian Wajib Pajak. Padahal, katanya, Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menegaskan bahwa pemeriksaan sengketa harus dilakukan demi menegakkan keadilan dan menemukan kebenaran material melalui pembuktian yang sah, bukan dibatasi oleh kendala administratif maupun logistik.

Dinilai Berpotensi Melanggar KEPPH

Menurutnya, penolakan terhadap pemanggilan saksi kunci demi mengejar batas waktu persidangan dan alasan efisiensi anggaran memunculkan dugaan bahwa Majelis Hakim tidak lagi bertindak sebagai pihak yang netral dan imparsial.

“Sikap tersebut bahkan dinilai berpotensi menguntungkan pihak DJP dengan membuka jalan bagi putusan NO terhadap gugatan Wajib Pajak,” ujarnya.

Atas dugaan ketidaknetralan, penolakan hak pembuktian, dan indikasi keberpihakan tersebut, Alessandro Rey menilai, Wajib Pajak memiliki dasar hukum untuk melaporkan Majelis Hakim Haryono, Budi Haritjahjono, dan Muhammad Hanif Arkanie atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

“Laporan tersebut dapat diajukan kepada Komisi Yudisial (KY), terkait dugaan pelanggaran prinsip keadilan, ketidakberpihakan, dan integritas hakim dalam persidangan. Dan, ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) RI, mengingat Pengadilan Pajak kini berada di bawah pembinaan yudisial MA melalui sistem satu atap (one roof system),” katanya.

Alessandro Rey menegaskan Pengadilan Pajak tidak seharusnya membatasi hak konstitusional warga negara hanya karena alasan administratif maupun operasional persidangan.

“Perkara Johan Antonius dipandang dapat menjadi momentum evaluasi terhadap praktik peradilan pajak agar tetap menjunjung hukum acara, hak pembuktian, serta prinsip keadilan substantif, bukan sekadar formalitas putusan,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi