Jakarta, Aktual.com –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terus mendalami dugaan penyerahan imbalan (fee) proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api kepada sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan dua saksi pada 21 Mei 2026.
“Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami dugaan pengaturan proyek dan penyerahan fee (imbalan) kepada pihak-pihak Kemenhub,” kata Budi di Jakarta, Jumat (22/5).
Dua saksi yang diperiksa yakni KE selaku konsultan dan kontraktor pada CV Parama Prima dan Syafiq Multi Kontraktor, serta Putu Sumarjaya selaku mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang.
Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub.
Pendalaman tersebut dilakukan KPK usai menduga Staf Ahli Menteri Perhubungan era Budi Karya Sumadi (BKS) dan Dudy Purwagandhi, Robby Kurniawan (RB), menerima uang kasus tersebut dari anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024 Sudewo (SDW).
Periksa Budi Karya dan Istri
KPK pun menduga uang yang diterima oleh Robby Kurniawan tersebut kemudian dialirkan kepada pihak-pihak di Kemenhub.
Ketika ditanya apakah aliran uang tersebut turut mengalir ke Budi Karya Sumadi, dia mengatakan KPK masih mendalaminya.
“Kami telusuri lagi apakah hanya berhenti di RB atau masih berlanjut,” katanya.
Karena itu, KPK membuka peluang untuk memeriksa kembali Budi Karya Sumadi. Terlebih, KPK menyita uang ratusan juta rupiah dari mantan staf ahlinya, Robby Kurniawan.
“Ya, kemungkinan untuk diperiksa pasti ada,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Kabupaten Serang, Banten, Kamis (22/5).
Kendati demikian, dia belum dapat berbicara banyak karena menunggu laporan lebih lanjut dari Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK terkait perkembangan penyidikan kasus tersebut.
Adapun, Budi Karya Sumadi terakhir kali diperiksa KPK sebagai saksi kasus DJKA, yakni pada 9 Maret 2026.
KPK juga membuka peluang untuk memanggil istri Budi Karya Sumadi, yakni Endang Sri Hariyatie, sebagai saksi kasus DJKA Kemenhub.
Kasus suap di DJKA terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah pada 11 April 2023.
Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah kini telah berganti nama menjadi Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang.
KPK kemudian menetapkan 10 orang tersangka dan melakukan penahanan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan 21 tersangka dalam perkara tersebut, termasuk Sudewo. Selain itu, dua korporasi juga ditetapkan sebagai tersangka.
Perkara dugaan korupsi tersebut mencakup proyek jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.
Dalam proyek tersebut, diduga terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek melalui rekayasa sejak proses administrasi hingga penentuan pemenang tender.
Pada 19 Mei 2026, KPK mengumumkan penyitaan uang ratusan juta rupiah dari staf ahli Menteri Perhubungan era Budi Karya Sumadi dan Dudy Purwagandhi, yakni Robby Kurniawan.
Artikel ini ditulis oleh:
Eroby Jawi Fahmi

















