Jakarta, Aktual.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan kebijakan baru devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) memberikan pengecualian bagi sejumlah negara mitra, termasuk Amerika Serikat.
“Iya ada pengecualian untuk negara mitra. Nanti kita monitor, salah satunya misalnya Amerika Serikat,” ujar Airlangga dalam keterangannya, Jumat (22/5/2026).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang merupakan revisi dari PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah memberikan fleksibilitas dalam pelaksanaan perjanjian perdagangan bilateral maupun kesepakatan tertentu. Kebijakan baru ini dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Juni 2026.
Melalui aturan DHE SDA, eksportir sektor sumber daya alam diwajibkan menempatkan 100 persen devisa hasil ekspor ke dalam rekening bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Selain itu, eksportir juga diwajibkan menempatkan dana DHE minimal 30 persen untuk sektor migas dan 100 persen untuk sektor nonmigas pada rekening khusus di sistem perbankan nasional. Dana tersebut wajib ditahan selama minimal tiga bulan untuk migas dan 12 bulan untuk nonmigas.
Pemerintah juga menurunkan batas kewajiban konversi devisa ke rupiah dari sebelumnya 100 persen menjadi maksimal 50 persen, guna memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha.
Khusus untuk perjanjian bilateral perdagangan, DHE dari sektor pertambangan diwajibkan memiliki retensi minimal 30 persen dengan jangka waktu tiga bulan dan dapat ditempatkan di bank di luar Himbara.
Sebelumnya, Airlangga juga telah melaporkan kesiapan implementasi kebijakan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto. Dalam laporan tersebut, dibahas dua agenda utama, yakni pelaksanaan kebijakan DHE serta mekanisme ekspor komoditas strategis yang akan dikelola oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Airlangga memastikan pemerintah tengah menyiapkan seluruh instrumen regulasi pendukung, termasuk melibatkan Kementerian Perdagangan, Bank Indonesia, serta Kementerian Keuangan.
Selain itu, pemerintah juga melakukan sosialisasi kepada asosiasi pelaku usaha agar kebijakan dapat dipahami dan diimplementasikan secara optimal.
Pemerintah berharap kebijakan DHE SDA ini dapat memperkuat cadangan devisa, meningkatkan stabilitas nilai tukar rupiah, serta memperbaiki tata kelola ekspor komoditas strategis nasional.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi

















