Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Aktual/BPMI-SETPRES

Jakarta, Aktual.com – Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya membuka fakta serius di balik praktik ekspor minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO). Sebanyak 10 perusahaan CPO diketahui tengah diproses oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait dugaan praktik transfer pricing yang berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar.

Purbaya mengungkapkan, data dugaan pelanggaran tersebut sebenarnya sudah diserahkan pemerintah kepada Kejagung sejak tiga bulan lalu. Ia menyebut komunikasi dengan aparat penegak hukum telah dilakukan lebih awal sebelum kasus ini mencuat ke publik.

“Sudah tiga bulan lalu saya diskusi dengan mereka. Sekarang prosesnya berjalan di Kejagung,” ujar Purbaya di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (26/5).

Praktik transfer pricing sendiri kerap digunakan perusahaan multinasional untuk memindahkan keuntungan ke negara dengan pajak lebih rendah. Modus ini dilakukan melalui manipulasi harga transaksi antar perusahaan afiliasi, sehingga laba yang tercatat di Indonesia menjadi lebih kecil dan kewajiban pajak dapat ditekan.

Purbaya mengindikasikan praktik tersebut bukan baru terjadi tahun ini. Pemerintah menduga pola serupa telah berlangsung dalam beberapa tahun terakhir dan berpotensi menimbulkan kerugian negara yang akumulatif.

“Itu pasti bukan hanya tahun ini saja. Kemungkinan sudah berlangsung pada tahun-tahun sebelumnya,” katanya.

Karena itu, pemerintah membuka opsi penagihan kewajiban secara retroaktif. Artinya, perusahaan yang terbukti melakukan transfer pricing dapat diminta menghitung ulang kewajiban pembayaran mereka berdasarkan hasil audit dan pemeriksaan menyeluruh.

Meski demikian, pemerintah belum mengarah pada langkah ekstrem berupa pencabutan izin usaha atau penutupan permanen perusahaan. Fokus utama saat ini adalah pemulihan kerugian negara dan pembayaran seluruh kewajiban yang selama ini diduga dihindari.

“Perusahaan tidak ditutup, tetapi mereka wajib membayar seluruh kewajiban sesuai hasil pemeriksaan,” tegas Purbaya.

Kasus ini menjadi sorotan karena sektor sawit selama ini merupakan salah satu penyumbang devisa terbesar Indonesia. Namun di saat yang sama, industri tersebut juga kerap dibayangi isu penghindaran pajak, manipulasi ekspor, hingga praktik tata niaga yang minim transparansi.

Langkah Kejagung mengusut dugaan transfer pricing di sektor CPO dinilai menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah dalam memburu kebocoran penerimaan negara dari sektor sumber daya alam.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain