Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung menetapkan Anggota Ombudsman RI periode 2021–2026, Yeka Hendra Fatika, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada periode Januari hingga April 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) setelah melalui rangkaian penyidikan.
“Tim penyidik menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka YHF,” kata Anang di Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Dalam proses penyidikan, Kejagung telah menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diperoleh dengan persetujuan pengadilan. Penyidik juga telah memeriksa 28 saksi serta melakukan ekspose bersama para ahli.
Kejagung mengungkap perkara ini bermula dari kelangkaan minyak goreng pada Februari 2022. Saat itu, Yeka selaku anggota Ombudsman RI menginisiasi investigasi dengan memerintahkan Tim KKU III melakukan survei di 34 provinsi serta menghimpun informasi dari berbagai sumber.
Hasil investigasi kemudian dituangkan dalam laporan Ombudsman tertanggal 24 Maret 2022 terkait dugaan maladministrasi dalam penyediaan dan stabilisasi harga minyak goreng oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
Namun, dalam prosesnya, penyidik menduga Yeka mengubah substansi laporan dari persoalan kelangkaan minyak goreng menjadi isu pencabutan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) untuk kepentingan ekspor.
Perubahan tersebut dinilai dilakukan secara melawan hukum hingga berujung pada rekomendasi Ombudsman RI untuk mencabut ketentuan DMO. Penyidik juga mendalami Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI yang terbit pada Agustus 2022.
Dalam perkara ini, Yeka diduga menyerahkan dokumen LAHP kepada pihak swasta, yakni Marcella Santoso dan tim dari AALF Legal, padahal dokumen tersebut seharusnya hanya diberikan kepada Kemendag sebagai pihak terlapor.
Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai dasar gugatan tata usaha negara dan gugatan perdata terhadap Kemendag. Kondisi ini disebut turut memengaruhi putusan ontslag dalam perkara pidana ekspor CPO yang melibatkan sejumlah korporasi besar.
Selain itu, penyidik juga menduga Yeka menerima aliran dana dari salah satu korporasi, yakni Wilmar Group, melalui rekening pihak lain serta dalam bentuk proyek dari perusahaan terkait.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto perubahan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kejagung menahan Yeka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi

















