Jakarta, Aktual.co — Meskipun Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan menghentikan penerapan Kurikulum 2013, namun masih ada sekitar 6000 sekolah yang tetap diberi keleluasaan untuk meneruskan kurikulum yang digagas oleh M Nuh tersebut.

Menteri Anies mengatakan, dari 218 ribu sekolah di seluruh Indonesia, tiga persennya atau sekitar 6000 sekolah ditunjuk untuk menerapkan K13 pertama kali pada 2013 lalu, atau pada akhir 2014 ini, tiga persen sekolah tersebut telah menjalankan K13 selama tiga semester.

Oleh karena itu, kata Anies, sekolah-sekolah tersebut, diperintahkan untuk tetap menggunakan K13, hal itu dimaksudkan sebagai acuan bagi penerapan K13 atau dengan kata lain akan dijadikan sekolah rintisan.

“Kurikulum 2006 dijalankan di 97 persen sekolah, tiga persen akan jadi sekolah rintisan, mereka mempraktekan kurikulum baru, kemudian diuji pelaksanaannya untuk perbaikan kurikulumnya,” kata Anies kepada wartawan di Jakarta, Minggu (13/12).

Menurut Anies, untuk sementara waktu 97 persen sekolah itu, akan kembali ke kurikulum sebelumnya yakni KTSP 2006, hingga evaluasi terhadap K13 selesai.

“Jadi sekolah ini tetap menerapkan kurikulum baru, dan guru-guru yang dari sekolah sekolah lain akan mengikuti training, salah satu bagian training yaitu magang di sekolah rintisan tadi yang tiga persen itu,” ujar Anies.

Terkait penghentian K13, Anies mengatakan, hal tersebut tidak menyalahi aturan, karena dalam PP 32 Pasal 94 diberikan ruang selama 7 tahun untuk menerapkan K13, “Karena kita tidak menolak seluruhnya, kita lakukan evaluasi, Saya rasa semua berpandangan sama, ini menomorsatukan kepentingan anak-anak dan bahwa anak-anak kita harus mengalami proses belajar mengajar yang baik”.

Artikel ini ditulis oleh: