Jakarta, Aktual.co —Menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan sengketa kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI),  Hakim Arbiter menyatakan PT Berkah Karya Bersama adalah pemilik sah 75% saham TPI.
Pihak MNC Group pada Jumat (12/12) menggelar konferensi pers. Melalui kuasa Hukum MNC Group, Hotman Paris menyatakan bahwa pada bukti surat-surat yang dikeluarkan oleh pemilik TPI, Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) yang pernah dibuat pada tahun 2005 dan 2014 telah memuat bukti pelunasan hutang TPI oleh PT Berkah Karya Bersama , maka pengalihan saham PT TPI dari PT Berkah kepada MNC Group dinyatakan sah secara hukum.
“Dan selanjutnya MNC Group layak melakukan eksekusi terhadap TPI,” katanya.
Dikatakan Hotman bahwa Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) juga menyatakan bahwa Tutut melanggar perjanjian investasi karena mencabut surat kuasa PT Berkah yang sejatinya tidak dapat dicabut. Oleh karena itu BANI menghukum Tutut untuk mengembalikan kelebihan pembayaran berikut dengan cost of fund sebesar Rp 510 Milyar kepada PT Berkah.
“Dengan adanya keputusan-keputusan tersebut pihak MNC Group berharap tidak lagi ada dualisme masalah kepemilikan saham di MNCTV,” tambahnya.
Sementara itu menurut Jubir MNC Group, Arya S bahwa dengan adanya putusan akhir tidak lagi ada dualisme masalah kepemilikan saham di MNCTV. Karena menurutnya dengan begitu pihaknya dapat langsung memberikan hiburan pada masyarakat. 
“Demikian saya akan lebih tegar lagi untuk memberi hiburan pada masyarakat,” paparnya. 

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid