Jakarta, Aktual.co — Mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Waka Korlantas) Polri Brigadir Jenderal Pol Didik Purnomo didakwa menyalahgunakan wewenang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator uji klinik pengemudi roda dua (R2) dan roda empat (R4) tahun anggaran 2011.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa KPK KMS Ronny, Jendral bintang satu itu, didakwa telah terbukti memperkaya diri sendiri.
Didik yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut. Jaksa juga mendakwa dia dengan memperkaya diri sendiri sebesar Rp50 juta dari proyek itu.
“Terdakwa Didik Purnomo memperkaya diri sendiri Rp 50 juta,” sebut Jaksa KPK KMS Ronny membacakan surat dakwaan di PN Tipikor Jakarta, Jaksel, Kamis (11/12).
Jaksa menilai, Didik bersama-sama dengan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo, Ketua Panitia Pengadaan Teddy Rusmawan, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Sastronegoro Bambang melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam proyek itu.
Didik disebut menerima kucuran dana dari Sukotjo yang merupakan penggarap proyek ini, Sukotjo memberikan uang tersebut dengan alasan lantaran sebagai tanda perhatian Sukotjo kepada Didik yang merupakan orang yang memiliki kuasa di Mabes Polri.
Selain itu Didik juga dianggap memperkaya orang lain yakni Djoko Susilo sebesar Rp 32 miliar, Budi Susanto sebesar Rp93,3 miliar, Sukotjo senilai Rp3,93 miliar, Prima Koperasi Kepolisian (Primkoppol) Mabes Polri sebesar Rp15 miliar.
Kasus tersebut telah merugikan negara sebesar Rp144,98 miliar, dari nilai proyek sebesar Rp200,56 miliar. Jumlah itu terdiri dari Rp56 miliar untuk simulator R2 sejumlah 700 unit dengan nilai masing-masing unit Rp80 juta, dan R4 senilai Rp144,56 miliar untuk 556 unit dengan harga satuan Rp260 juta.
Dalam dakwaan primer, Didik dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo KUHP Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Dakwaan subsider dari Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Berdasarkan penjelasan pasal 2 dan 3 UU Tipikor, Didik terancam pidana penjara selama 20 tahun.
Didik yang mengenakan pakaian batik berwana kuning kecoklatan tersebut lebih banyak menunduk ketika jaksa membacakan dakwaan dengan sesekali memperhatikan jaksa dengan ekspresi wajah serius.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby