Pesawat jet temput siluman Lockheed Martin F-22 Raptor milik Angkatan Udara Amerika Serikat. (ANTARA/Xinhua/aa)

Jakarta, Aktual.comYayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritik rencana kerja sama blanket overflight access atau akses penerbangan lintas wilayah bagi militer Amerika Serikat di wilayah udara Indonesia.

Ketua YLBHI, M Isnur, menilai rencana tersebut berpotensi mengancam keselamatan rakyat dan menyeret Indonesia ke dalam konflik geopolitik kawasan, khususnya di Asia Tenggara hingga Laut China Selatan.

“Upaya ini berisiko menggadaikan keamanan rakyat Indonesia serta merusak kerangka hubungan yang telah dibangun di kawasan ASEAN,” kata Isnur dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/4/2026).

Isnur menjelaskan, rencana tersebut bermula dari adanya usulan pemerintah Amerika Serikat yang meminta izin penggunaan wilayah udara Indonesia bagi pesawat militernya. Proposal itu saat ini disebut masih dalam tahap pembahasan awal berupa nota kesepahaman (letter of intent).

Menurut YLBHI, posisi geografis Indonesia yang strategis di antara dua samudra menjadikan wilayah udara nasional memiliki nilai penting secara militer. Hal itu dinilai dapat dimanfaatkan untuk kepentingan operasi pertahanan negara lain.

Selain itu, YLBHI juga mengingatkan potensi pelanggaran terhadap prinsip hukum internasional, termasuk ketentuan dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait larangan penggunaan kekuatan terhadap negara lain.

Isnur menilai kebijakan tersebut juga dapat berdampak pada posisi politik luar negeri Indonesia, terutama dalam menjaga prinsip bebas aktif serta hubungan dengan negara-negara di kawasan.

Lebih lanjut, YLBHI menyoroti dinamika geopolitik global yang tengah meningkat, termasuk konflik di sejumlah wilayah yang dinilai dapat memperbesar risiko jika Indonesia terlibat secara tidak langsung melalui kerja sama militer.

Atas dasar itu, YLBHI menyatakan penolakan terhadap rencana kerja sama tersebut dan mendesak pemerintah untuk lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan strategis yang berkaitan dengan kedaulatan wilayah.

Sebagai bentuk sikap, YLBHI menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah:

  1. Menolak seluruh permintaan akses militer asing di wilayah Indonesia.
  2. Mewajibkan seluruh perjanjian dan kesepakatan luar negeri dibahas di DPR sebelum disepakati, sesuai amanat UUD 1945 Pasal 11.
  3. Memberikan penegasan hukum terkait penggunaan wilayah Indonesia untuk operasi militer oleh negara mana pun.
  4. Melakukan boikot terstruktur terhadap pihak yang dianggap melakukan pelanggaran HAM dengan menghentikan kerja sama militer dan ekonomi yang dinilai merugikan rakyat.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi