Jakarta, Aktual.co — Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), tidak akan mencampuri permasalahan hukum yang sedang dijalani oleh PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (PT CTPI).

Oleh sebab itu, Wakil Ketua KPI, Idy Muzayyad mengatakan bahwa, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum PT CTPI ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

“Apapun hasil keputusan dari BANI, KPI memastikan tidak akan mencampuri ataupun mengintervensi proses tersebut. Dan kami pastikan tidak akan berbeda dengan keputusan lembaga hukum yang berwenang,” ujar Muzayyad usai menerima kehadiran Direksi PT CTPI di kantor KPI Jakarta, Rabu (10/12).

Penyerahan sepenuhnya kasus hukum yang dihadapi oleh perusahaan yang dimiliki oleh Siti Hadiyanti Rukmana (Mbak Tutut) ini, kata Muzayyad, karena pihaknya sangat menghargai dan menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh PT CTPI saat ini.

“Kewenangan KPI terbatas di etika penyiaran dan kaidah-kaidah penyiaran dengan kepentingan publik. Sedangkan status kepemilikan saham, KPI tidak memiliki hak dan kewenangan,” tegasnya.

Terkait kehadiran rombongan direksi PT CTPI, Muzayyad tidak menampik bila perkara kepemilikan saham PT CTPI juga ikut diadukan ke KPI. Namun hal itu sudah dipastikan bukan kewenangan dari KPI.

“Ada dua pokok perkara yang mereka sampaikan ke kami. pertama soal konten penyiaran yang dilakukan oleh salah satu stasiun televisi yang dinilai tidak proporsional dan kedua, soal kedudukan kepemilikan saham. Tapi soal konten yang akan kita pelajari lebih lanjut,” kata Muzayyad.

Dijelaskan Muzayyad, rombongan direksi PT CPTI, yang diwakili oleh Presiden Direksi A Ridha Sabana, Wakil Habiburokhman, Coorporate Secretary Melki Laka Lena dan kuasa hukum, Harry Ponto, mendatangi kantor KPI Jakarta Pusat, sekitar pukul 13.45 WIB.

Mereka, kata Muzayyad, bermaksud memasukkan dua perkara yang sedang mendera perusahaan tersebut.

Artikel ini ditulis oleh: