Jakarta, Aktual.co — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Dekan Farmasi Universitas Sumatera Utara, Profesor Doktor Samadio, Senin (8/12). Dia ditahan lantaran menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan alat farmasi di USU tahun 2010.
Bersama Samadio, Kejagung menahan dua tersangka lainnya terkait kasus tersebut, mereka yakni Suranto selaku Unit Pelayanan Pengadaan serta Nasrul Ketua Panitia Pemeriksa Barang.
“Kita hari ini melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat farmasi dan alat farmasi lanjutan pada USU 2010,” kata Kepala Sub Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Sarjono Turin, di Kejagung, Jakarta, Senin (8/12).
Ketiga tersangka itu langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan atau terhitung 8-28 Desember 2014.
Menurut Sarjono para tersangka ini diduga telah melakukan mark up dan mengurangi spesifikasi barang. Proyek pengadaan farmasi itu sendiri bernilai Rp 25 miliar. “Kerugian negaranya Rp 6 miliar,” tegas Sarjono.
Lebih jauh dia menjelaskan, kemudian proyek farmasi lanjutan itu bernilai Rp 15 miliar dan kerugian negaranya kurang lebih Rp 4 miliar. “Jadi total kerugian negaranya kurang lebih Rp 10 miliar,” beber Sarjono.
Sarjono menambahkan, kasus ini merupakan pengembangan dari tersangka Abdul Hadi, yang kini sudah dilimpahkan di Kejati Sumut. “Abdul Hadi sudah tahap dua di Sumut. Sudah kita serahkan,” tuntasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby