Jakarta, Aktual.co —Ingin buktikan bahwa izin reklamasi yang diterbitkan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk anak perusahaan Agung Podomoro land Tbk yakni PT Muara Wisesa Samudera (MWS) adalah cacat hukum dan harus dibatalkan.
Itu penegasan yang disampaikan Direktur Jakarta Monitoring Network (JMN) Masnur Marzuki untuk layangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan Ahok untuk izin reklamasi Pulau G.
Ditemui usai diskusi Aktual Forum di Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (3/5), Masnur menuturkan ‘kronologis’ kesalahan yang dilakukan Ahok dengan keluarkan SK yang digugat tersebut. Kata dia, Ahok kerap mengatakan izin reklamasi yang dikeluarkannya berpayung hukum pada Keputusan Presiden nomor 55 tahun 1995 yang mengatur tentang prinsip reklamasi di pantai utara (Pantura).
Padahal Keppres ‘produk’ Orde Baru itu tidak menyebut wewenang Gubernur untuk keluarkan izin pelaksanaan reklamasi. “Keppres itu hanya mengatur tentang prinsip reklamasi dan bukan izin pelaksanaan reklamasi,” ujar Masnur.  
Diingatkannya kembali, yang digugat JMN bukanlah di prinsip reklamasi, melainkan izin pelaksanaan reklamasi yang diterbitkan Ahok. Masnur berpendapat Ahok telah melanggar prinsip hukum ‘Lex posterior derogat legi priori’, yakni asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang terbaru (posterior) mengenyampingkan hukum yang lama (prior).
“Sedangkan norma hukum selalu berubah-ubah dan seiring perjalanan waktu keluarlah UU wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,” ujar Masnur.
Lalu keluar pula Peraturan Presiden (Perpres) 122 tahun 2012 tentang reklamasi. Dimana salah satu nomenklaturnya mengatakan ada kewenangan bupati, ada kewenangan gubernur dan ada kewenangan menteri di persoalan reklamasi. 
“Kewenangan bupati sekian mil, kewenangan gubernur disebut di bawah 12 mil. Sedangkan di atas 12 mil itu adalah kewenangan pusat,” kata dia.
Tetapi, ada ayat lain mengatakan kalau ketentuan batas mil tidak berlaku terhadap wilayah yang masuk kawasan strategis nasional dan kawasan strategis khusus. “Karena DKI itu Ibukota Negara, maka pantai dan laut DKI kami (JMN) anggap sebagai kawasan strategis nasional. Walaupun jaraknya di bawah 12 mil,” kata dia.
Ahok pun dianggap lalai akomodir norma di Perpres 122 yang mengatakan untuk kawasan strategis nasional izinnya ada di menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Artikel ini ditulis oleh: