Jakarta, Aktual.co —Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin diharapkan segera mencabut izin penyelenggara umroh “nakal” karena telah menelantarkan jemaahnya, terlebih lagi kasus serupa sering terulang setiap tahunnya.
Demikian dikatakan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag, H. Ahda Barori di Jakarta, Selasa (16/12).
“Kasus menelantarkan jemaah umroh oleh penyelenggara haji khusus, kasusnya sering kali terjadi berulang-ulang. Pelakunya juga dari biro perjalanan umroh yang sama pula. Tak pantas didiamkan,” katanya.
Ia menyatakan prihatin. Sebab, jumlah pelanggaran yang dilakukan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Sejatinya, antisipasi agar kasus tersebut tidak terulang, Kementerian Agama telah menjalin kerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia. Kemitraan mencakup pengawasan dan penegakan hukum dalam penyelenggaran haji dan umrah.
“Kerja sama berupa nota kesepahaman tersebut ditandatangani Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Anggito Abimanyu dan Kepolisian Negara RI Komisaris Jendral Polisi Drs. Sutarman pada Maret 2013,” paparnya.
Seperti diketahui sekitar 240 jemaag umroh asal Indonesia terlantar di Bangkok, Thailand dan belum bisa dipastikan kapan mereka diberangkatkan ke Tanah Suci.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid