Jakarta, Aktual.co — Ketua KPK Abraham samad mengatakan, meski KPK hanya dipimpin oleh empat orang nantinya, hal itu tidak akan mengganggu proses kinerja pemberantasan korupsi.

“Jangan kan empat, dua (pimpinan) pun menurut hemat kami bisa tidak ada masalah. Jadi empat pimpinan pun tidak jadi masalah, kami bisa bekerja kami secara maksimal,” kata Ketua KPK, Abraham Samad, dalam acara rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, di Nusantara II, gedung DPR, Jakarta, Senin (1/12).

Dia menyebut jika kepolisian dan kejaksaan yang lembaganya lebih besar bila dibandingkan KPK hanya dipimpin oleh satu orang yakni, Kapolri dan Jaksa Agung.

“Kepolisian yang begitu besar sampai ke kabupaten, Kejaksaan yang begitubesar sampe ke Kabupaten bisa dipimpin oleh satu orang, jadi apa bedanya, jadi gak ada masalah bagi kami,” kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi III dari Fraksi NasDem, Patrice Rio Capella yang mengkhawatirkan bila dalam kinerja pemberantasan korupsinya hanya dipimpin empat orang akan rentan pada gugatan hukum nantinya.

“Tapi Pasal 21 ayat a UU nomor 32 tahun 2002, disebut pimpinan KPK terdiri dari 5 anggota. Artinya, tidak boleh ada kekosongan ketika pak Busyro. Ini bisa jadi persoalan baru kalau ada yang gugatan hukum yang mempersoalkan (komposisi pimpinan) kenapa empat,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang