Abraham Samad - Upaya pelemahan KPK. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, aktual.com – Mantan Ketua KPK Abraham Samad berpendapat bahwa penyidik Polda Metro Jaya perlu segera menahan Firli Bahuri. Ia menyatakan kekhawatiran terhadap potensi bahaya jika Firli tidak ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Firli harus segera ditahan karena bahaya sekali kalau Firli di luar. Dia bisa mempengaruhi praperadilan juga nanti, bisa menghambat, bisa menghilangkan barang bukti. Makanya dia harus dilakukan penahanan,” kata Abraham saat dihubungi, Kamis (30/11).

Hari ini, Firli akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Ini merupakan kali pertama Ketua KPK nonaktif tersebut diperiksa sebagai tersangka, seperti yang diungkapkan oleh Abraham Samad.

Samad menekankan pentingnya penyidik mempertimbangkan rekam jejak Firli sebagai saksi dan menyatakan kekhawatiran bahwa Firli telah menunda-nunda pemeriksaan.

“Waktu Pak Firli diperiksa sebagai saksi itu sering molor-molor sering menunda-nunda. Oleh karena itu menurut saya itu menghambat, ketika besok Firli dipanggil dan akan diperiksa dalam status sebagai tersangka maka kepolisian harus segera melakukan penahanan,” katanya.

Ia juga menyoroti tindakan penyidik KPK yang menangkap Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebelum penahanan dilakukan. Pendapatnya adalah bahwa pendekatan serupa dapat diterapkan pada Firli.

“Kalau polisi ingin melakukan tindakan adil, equality before the law, kasus Firli yang ada hubungannya dengan Syahrul Yasin Limpo, karena Syahrul Yasin Limpo diperiksa besok pagi, malamnya ditangkap, maka supaya ada keadilan hak tidak ada diskriminasi,” ujar Abraham.

“Karena antara Syahrul dan Firli ini adalah sama, ada hubungannya maka tidak boleh beda perlakuan,” sambungnya.

Hari ini, Firli Bahuri dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka sekitar pukul 09.00 WIB di Gedung Bareskrim Polri. Pada Rabu (22/11), Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.

Dua hari setelah itu, Firli dihentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua KPK melalui keputusan presiden.

Tidak menerima penetapan tersebut, Firli kemudian mengajukan praperadilan terhadap Kapolda Metro Jaya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain