Foto udara suasana proyek pembangunan reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara Jakarta, Minggu (28/2). Meskipun menuai pro dan kontra, tapi proyek reklamasi di Teluk Jakarta terus berjalan dan rencananya akan rampung pada akhir tahun 2018 mendatang, dimana 10 pulau buatan telah mengantongi izin reklamasi dan amdal, sementara tujuh pulau buatan lainnya masih dalam proses pengajuan amdal dan reklamasi. ANTARA FOTO/Andika Wahyu/foc/16.

Jakarta, Aktual.com – Perusahaan pengembang reklamasi pulau G, PT Muara Wisesa Samudra, mengaku tetap akan melanjutkan proyeknya. Karena, mereka mengaku berpegang pada surat keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta.

SK dengan nomor 2238, dikeluarkan oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada 23 Desember 2014 lalu.

“Karena kita bangun berdasarkan SK. Jadi kalau diputuskan, kita akan ikuti, sesuai prosedur hukum,” kata kuasa hukum PT Muara Wisesa Samudra, Ibnu Akhyat di PTUN, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Kamis (7/1).

Akhyat mengklaim, perusahaan yang dibelanya itu, telah memenuhi syarat Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), untuk pembangunan Pulau G seluas 161 hektare.

“Kalau untuk SK itu sudah kita penuhi sepenuhnya. Gugatan bilang kita nggak punya amdal, padahal semua izin-izin termasuk amdal sudah ada,” tambahnya.

Sebelumnya, kebijakan reklamasi di pantai utara Jakarta ditolak oleh warga, khususnya nelayan di wilayah tersebut. Nelayan tradisional yang tergabung dalam Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) bersama Walhi dan komunitas nelayan lainnya menggugat keputusan Pemprov DKI dalam mengeluarkan kebijakan tersebut.

Berkaitan dengan penahanan Presdir Agung Podomoro Land (APL), Ariesma Widjaja oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Akhyat mengatakan jika hal itu tidak akan mempengaruhi jalannya sidang di PTUN.

Sidang pada Kamis ini pun, pihaknya tengah menghadirkan saksi ahli dalam bidang tata negara untuk memberikan keterangan.

“Kita juga akan menghadirkan saksi ahli lingkungan, dua pekan lagi kalau diizinkan pengadilan,” tuturnya.

Artikel ini ditulis oleh: