Jakarta, Aktual.com – Pihak Bursa Efek Indonesia (BEI) memperkirakan dana repatriasi dari program pengampunan pajak (tax amnesty) kemungkinan akan masuk ke pasar modal pada akhir periode.

“Kecenderungan orang itu untuk melaporkan asetnya (ikut tax amnesty) di akhir periode. Sehingga di periode pertama itu mungkin akan banyak di September 2016 dan periode kedua dan ketiga juga akan di akhir periode,” jelas Direktur Pengembangan BEI, Nicky Hogan, di Jakarta, Selasa (19/7).

Untuk itu, pihak Bursa juga akan ikut memberikan insentif dari transaksi di pasar modal. Seperti diskon tarif dalam transaksi saham yang semula 0,03 persen akan dikenai diskon, juga akan ada kebijakan relaksasi dalam hal penawaran tender (tender offer), balik nama saham (crossing saham), ataupun biaya pencatatan saham perdana (listing fee).

“Kami ikut berikan insentif agar mereka tertarik untuk segera mendaftar tax amnesty ini,” kata Nicky.

Bahkan, beberapa insentif itu tidak selamanya diterapkan, bisa saja untuk fee listing hanya dikenai diskon hingga Agustus saja.

“Jadi kemungkinan kami batasi agar mereka juga tertarik dan dengan cepat ikut deklarasi program amnesti pajak,” ungkap dia.

Sejauh ini, berdasarkan UU Pengampunan Pajak, ada tiga periode pendaftaran dengan tarif pajak penghasilan (PPh) yang berbeda-beda. Periode pertama: 1 Juli-30 September 2016, periode kedua: 1 Oktober-31 Desember 2016, dan periode ketiga: 1 Januari-31 Maret 2017.

Masing-masing tarifnya adalah 2 persen, 3 persen, dan 5 persen. Namun, untuk harta yang ada di luar negeri dan dananya tidak dibawa ke dalam negeri dikenai tarif 4 persen, 6 persen, dan 10 persen.

“Tapi jika dana itu direpatriasi ke dalam negeri maka akan kena diskon 50 persen, menjadi normal masing-masing 2 persen, 3 persen, dan 5 persen,” jelas dia.

Nicky melanjutkan, untuk mekanisme tender offer tersebut saat ini pihaknya tengah membicarakan dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk kebijakan relaksasinya.

Seperti diketahui, penawaran tender (tender offer) adalah penawaran melalui media massa untuk memperoleh efek bersifat ekuitas (saham) dengan cara pembelian atau pertukaran dengan efek lainnya. Menurut aturan pasar modal, perusahaan yang melakukan akuisisi sehingga menjadi pemegang saham pengendali baru, diwajibkan untuk melakukan tender offer.

Sementara untuk mekanisme diskon listing fee masih dalam pembahasan. Karena, bisa jadi ada dana repatriasi yang akan masuk itu bisa lewat melalui mekanisme initial public offering (IPO).

“Sehingga ketika pemilik perusahaan yang ikut program tax amnesti itu mau IPO, kami bisa kasih diskon listing fee. Biasanya, listing fee itu maksimal Rp250 juta,” pungkas Nicky.

 

Laporan: Bustomi

Artikel ini ditulis oleh: