Menurut dia langkah itu agar pemberantasan korupsi dikembalikan kepada lembaga inti sementara lembaga non-inti, seperti KPK, Komnas HAM, Ombudsman, LPSK dijadikan seperti lembaga yang menampung keluhan masyarakat.

“Semacam lembaga untuk publik komplain, punya kewenangan pencegahan dan investigasi juga,” katanya.

Usulannya itu, menurut dia, bukan menyelucuti kewenangan KPK, namun mengintegrasikan pemberantasan korupsi di bawah tanggung jawab Presiden. Karena, menurut dia, KPK yang memiliki kewenangan besar lalu tidak ada tanggung jawabnya.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman mengungkapkan ada “orang kuat” di KPK yang bisa mengganggu kerja institusi tersebut dalam pemberantasan korupsi, misalnya langkahnya dalam menata personel penyidik KPK.

“Ini bukan geng, namun ada salah satu penyidik menjelaskan kepada saya bahwa diperkirakan ada masalah sejak diangkatnya penyidik internal. Jadi ini friksi terkait posisi,” kata Aris dalam Rapat Dengar Pendapat Panitia Khusus Hak Angket KPK, di Gedung Nusantara, Jakarta, Selasa (29/8).

Aris mengaku sangat membutuhkan penyidik, karena itu beberapa kali dirinya mengusulkan untuk merekrut penyidik khususnya dari Kepolisian.

Dia mengatakan dirinya meminta penyidik berpangkat komisaris polisi (kompol), namun ditentang oleh satu kelompok karena menginginkan penyidik berpangkat ajun komisaris polisi (AKP).

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby