Karena ijazahnya diduga palsu, NR pun dilaporkan ke Polda Metro Jaya, dengan nomor LP NO STTPL/B/3180/VI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA Tanggal 21 Juni 2021. Laporan dibuat M, mantan klien NR dalam kasus Indosurya.

“Tidak senang atas laporan polisi, NR mensomasi mantan kliennya itu setelah sebelumnya diduga ditipu dalam penanganan kasus Indosurya,” kata Maria.

Dalam penanganan kasus dugaan investasi bodong Koperasi Simpan-Pinjam Indosurya Cipta, NR dinilai Maria gagal karena kasus disebut akhirnya mangkrak.

Sementara dalam kasus Fikasa, kata dia, sampai saat ini klien NR tidak mendapatkan ganti rugi apa pun.

“Padahal NR sudah gembar-gembor cabut laporan polisi, tapi kenyataannya NR tidak mampu menyelesaikan dan ganti rugi yang dijanjikan oleh NR dalam klien Fikasa hanya janji palsu yang tidak kunjung terealisasi,” papar Maria.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin