Jakarta, aktual.com – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Konsumen Cerdas Hukum Maria, menilai advokat NR dan firma hukumnya MT Lawfirm, tidak profesional dalam menjalankan profesinya. Terbukti dengan gagalnya beberapa kasus yang ditanganinya.

“Kasus First Travel, Fikasa, Indosterling, Indosurya dan KSB (Koperasi Sejahtera Bersama), hingga salah satu kasus perceraian, NR kerap gagal dalam menangani kasus tersebut,” ujar Maria melalui keterangan resminya di Jakarta, Minggu (25/7/2021).

Maria menilai kegagalan beberapa kasus hukum yang ditangani NR bersama MT Law Firm wajar. Karena ia mengaku mendapatkan informasi jika ijazah sarjana hukum NR diduga tidak terdaftar.

“Bagaimana bisa menangani perkara, ijazahnya saja tidak sah/tidak terdaftar di Dikti,” katanya.

Maria mengungkapkan, jika setiap orang yang berbicara dengan NR, akan langsung mengerti jika NR tidak mengerti hukum, karena diduga ijazah sarjana hukumnya tidak sah.

“Aparat penegak hukum seharusnya serius menindak oknum seperti ini, karena melecehkan aparat penegak hukum dan merugikan masyarakat,” jelasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Zaenal Arifin