“Belum lagi kasus Indosterling dan Koperasi Sejahtera Bersama juga para korban yang memberikan kuasa kepada MasterTrust Lawfirm kecewa kepada Natalia Rusli. Para Korban datang ke kantor LQ Indonesia Law Firm dan curhat bahwa mereka pikir LQ yang menangani, ternyata MT Law Firm dan mandek,” imbuhnya.

Diketahui, NR sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dengan modus penangguhan penahanan, yang merugikan korban Rp550 juta.

Kasus ini turut menyeret nama mantan Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun) Chaerul Amir.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin