Jakarta, Aktual.com — Dalam rangka tetap menciptakan tata kelola yang baik (good governance) terkait revaluasi aset BUMN/BUMD di pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada hari ini menerbitkan aturan baru soal revaluasi aset di perusahaan milik negara tersebut.

Pengaturan revaluasi aset tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.04/2016 tentang Pendaftaran Penilai Pemerintah Untuk Tujuan Revaluasi Aset Bagi Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah Yang Melakukan Penawaran Umum Di Pasar Modal.

Menurut Plt. Direktur Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal OJK, Ucu Rufaidah, Aturan ini sebetulnya lebih mengatur soal profesi penilai pemerintah yang dapat melakukan revaluasi aset di perusahaan milik negara tersebut yang berada di pasar modal.

“Sehingga pengaturan keberadaan peran penilai pemerintah itu diperlukan untuk mempercepat pelaksanaan revaluasi aset tetap tersebut,” jelas Ucu di Jakarta, Jumat (29/4).

Berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, kata dia, penilai pemerintah yang akan memberikan jasa penilaian kepada BUMN/BUMD tersebut yang telah menjadi emiten itu wajib terlebih dahulu terdaftar di OJK.

Lebih lanjut Ucu menegaskan, POJK ini penting dalam rangka mendukung salah satu kebijakan di paket kebijakan ekonomi Pemerintah Jilid V, yaitu pemberian insentif keringanan pajak bagi Wajib Pajak yang mengajukan revaluasi aset tetap pada 2015 lalu dan 2016 ini.

“Sehingga OJK mengeluarkan aturan yang memfasilitasi BUMN dan BUMD yang telah menjadi emiten itu untuk mengajukan revaluasi aset tetap tersebut,” imbuh Ucu.

Saat ini, OJK mencatat ada 47 BUMN dan BUMD yang telah melakukan penawaran umum di pasar modal Indonesia.

“Dengan aturan ini, secara teknis dan khusus mengatur mengenai pendaftaran penilai pemerintah untuk dapat memberikan jasa penilaian di bidang pasar modal khususnya pada Ememiten BUMN dan BUMD itu,” tutur Ucu.

Meski begitu, ternyata POJK ini mengatur tidak semua profesi penilai pemerintah dapat mengajukan permohonan pendaftaran sebagai penilai pemerintah pasar modal.

“Yang mengajukan permohonan adalah penilai di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan,” ucap dia.

Selain itu, POJK ini juga mengatur ruang lingkup kegiatan penilai pemerintah di pasar modal, seperti penilaian properti untuk tujuan revaluasi aset tetap Emiten BUMN dan BUMD.

“Juga diatur masa penugasan penilaian oleh Penilai Pemerintah yaitu selama lima tahun dengan masa cooling off satu tahun,” tegas Ucu yang juga sebagai Deputi Direktur Pengawasan Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal OJK ini.

Ucu berharap, dengan ditetapkannya peraturan tersebut, BUMN dan BUMD yang telah menjadi Emiten dapat menerima lebih banyak manfaat dari paket kebijakan ekonomi pemerintah Jilid V tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka