Foto dari udara menunjukkan salah satu pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta, DKI Jakarta, Sabtu (23/7). Komite Gabungan Reklamasi Teluk Jakarta telah memutuskan menghentikan proyek reklamasi secara permanen di Pulau G dan selanjutnya pelaksanaan reklamasi diserahkan atau menjadi tanggungjawab pemerintah pusat. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/ama/16.

Jakarta, Aktual.com – Berkat persetujuan dari Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), PT Agung Sedayu Grup bisa melenggang lanjutkan pembangunan di atas pulau hasil reklamasi miliknya, Pulau C dan D.

Begitu pengakuan bos Agung Sedayu, Sugiyanto Kusuma alias Aguan saat bersaksi di sidang terdakwa Presdir Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, di Pengadilan Jakarta, Rabu (27/7).

“Saya bongkar berkas, saya lihat ada perjanjian (kerja sama dengan Sutiyoso). Saya perlihatkan ke Pak Gubernur (Ahok), dia (Ahok) kaget. Dia akhirnya izinkan (lanjutkan proyek reklamasi). Tapi, karena ini (kasus suap Ariesman) proyeknya berhenti total,” papar Aguan, di depan Majelis Hakim.

Diakui Aguan, di atas pulau C dan D milik Agung Sedayu sudah berjalan pembangunan, mereka pun sudah mengantongi seluruh izin, baik Izin Prinsip maupun Izin Pelaksanaan Reklamasi.

Namun, untuk melegalisasi bangunan-bangunan itu, Agung Sedayu harus memiliki IMB. Nah, agar IMB terbit mereka harus menunggu pengesahan Urban Design Guideline (UDGL).

“Waktu itu kan pas kita ajuin izin UDGL, katanya suruh tunggu Perda (tata ruang disahkan DPRD). Tapi pas kita buka-buka dokumen, kita tunjukan payung hukum. Makanya Pemda bilang lagi minta fatwa sama MA, kerjakan saja,” pungkas Aguan. (M Zhacky K)

Artikel ini ditulis oleh: