Agun di akhir persidangan pun akhirnya mengakui bahwa ia menerima honor tersebut.
“Berkenaan dengan fakta saya menerima uang sebagai narasumber Rp5 juta, saya ingin menyatakan saya sering menerima uang sebagai nara sumber karena saya memang narasumber hampir sejak menjadi anggota dewan, mungkin itu bisa saja terjadi sebagai narasumber tapi konteks menerima e-KTP, saya tegas mengatakan tidak menerima. Terhadap Ari dan Hambali betul staf saya tapi sampai detik ini keduanya tidak pernah melapor menerima uang dari ibu Suci,” ungkap Agun.
Agun Gunandjar Sudarsa dalam dakwaan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto disebut menerima sejumlah 1,047 juta dolar AS saat menjadi anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR dari anggaran e-KTP sebesar Rp5,95 triliun itu.
Ant
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu