Seperti juga yang dinyatakan oleh saksi ahli lainnya, Eva Achjani Zulfa bahwa hasil pemeriksaan yang paling mendekati tempus delicti (saat tindak pidana dilakukan) yang memiliki nilai pembuktian lebih tinggi.

Audit investigasi BPK di tahun 2017 (yang menyatakan masih adanya kerugian negara dalam penyelesaian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) inilah yang dijadikan dasar mempersangka dan kemudian mendakwa SAT sebagai berbuat memperkaya diri sendiri dan orang lain dan merugikan kerugian negara.

Tapi audit ini mendapatkan sorotan kencang dan dipermasalahkan keabsahannya. Audit BPK tahun 2017 kontroversial, janggal dan tidak konsisten dengan audit audit sebelumnya. Di muka sidang baik terdakwa Syafruddin, penasehat hukumnya dan saksi ahli menguji keabsahan audit tersebut yang dinilai sepihak, tidak objektif, mengingkari asas asersi. Bahkan menyalahi ketentuan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara dan Peraturan BPK sendiri.

Lebih diperburuk lagi, dinilai tidak independen karena audit itu dibuat atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan data data yang telah disiapkan dan disodorkan KPK.

Saksi ahli I Gde Pantja Astawa, gurubesar Universitas Padjadjaran, yang notebene juga adalah anggota Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) BPK) dengan tegas mengatakan di muka sidang bahwa kita “harus berani menyatakan audit BPK 2017 itu batal demi hukum”.

Ia mengingatkan tentang UU BPK dan azas asersi yang dilanggar. Harus ada 3 unsur dalam pemeriksaan yakni, yang memeriksa, entitas yang diperiksa dan ada pengguna LHP (laporan hasil pemeriksaan). Laporan investigasi BPK 2017 ini tidak ada entitas yang diperiksa. “Di mana logikanya kalau BPK sendiri tidak berpegang pada norma UU”, ujarnya.

Penolakan dan keraguan dari ketiga ahli di atas akan keabsahan audit BPK 2017 tersebut diartikan sebagai mengaburkan adanya elemen actus reus dalam perkara Syafruddin Temenggung ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby