“Yang jadi fokus persoalan yang diangkat di media sosial adalah pakai Surat Al Maidah 51,” kata Bambang.
“Apa itu tidak menjadi masalah di pemberitaan atau di media sehingga membuat gaduh atau heboh, apakah hanya kata pakai Surat Al Maidah 51?” tanya Hakim Dwiarso.
“Inti dari persoalan itu adalah kalimat yang dibohongi pakai Surat Al Maidah”, kata Bambang.
Tim kuasa hukum Ahok menghadirkan tujuh saksi ahli dalam lanjutan kasus penodaan agama dengan terdakwa Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta.
Dua saksi ahli yang sudah masuk di BAP, yakni ahli psikologi sosial yang juga Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial dan Laboratorium Psikologi Sosial Eropa Risa Permana Deli dan ahli bahasa sekaligus Guru Besar Linguistik Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta Bambang Kaswanti Purwo.
Sementara lima saksi ahli yang belum masuk di BAP, yaitu ahli Agama Islam yang juga Wakil Ketua Mustasyar Persatuan Tarbiyah Islamiyah Hamka Haq, ahli Agama Islam sekaligus Wakil Ketua Dewan Masjid Indonesia Masdar Farid Mas’udi, dan ahli Agama Islam yang juga dosen tafsir Al Quran UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Sahiron Syamsuddin.
Selanjutnya, ahli hukum pidana yang juga praktisi hukum serta pensiunan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Muhammad Hatta dan ahli hukum pidana sekaligus dosen hukum pidana Universitas Udayana I Gusti Ketut Ariawan. [M Zhacky Kusumo]
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu