“Namun menurut saya kewenangan KPK terbatas pada tindak pidana korupsi. Pasal 22 tidak menjadi kewenangan KPK.”

Untuk mengusut kasus dugaan keterangan palsu Miryam, dia berpandangan, KPK mesti tetap mengacu pada Pasal 174 KUHAP.

Sebab, kalau ketentuan Pasal 22 UU Tipikor terkait hukum pidana materiil. Maka, lanjut Chairul, tidak ada aturan khusus yang mengatur ketentuan hukum formil pada kasus ini. “Ini artinya, berlaku ketentuan KUHAP,” tegas dia.

KPK memang menyangka Miryam melanggar Pasal 22 jo pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah oleh UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal ini diterapkan buntut dari pencabutan BAP Miryam saat bersaksi di pengadilan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Penggunaan Pasal ini, jadi salah satu alasan Miryam menggugat KPK ke pengadilan. Kubu Miryam menilai KPK tidak berwenang mengusut kasus berkaitan pasal itu, terlebih, perkara inti kasus e-KTP, masih bergulir di pengadilan. [Fadlan Syiam Butho]

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu