Miryam S Haryani - Kasus korupsi e-KTP. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda dihadirkan, yang dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan praperadilan Miryan S Haryani atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam kesaksiannya, ahli menjelaskan soal tugas dan wewenang KPK melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan tindak pidana korupsi. Pada kasus Miryam, KPK menyangka Miryam dengan Pasal 22 UU Tipikor tentang pemberian keterangan tidak benar atau palsu.

Salah satu pengacara Miryam menanyakan, apakah KPK bisa menerapkan Pasal itu jika mengacu pada tugas dan wewenangnya.

“Kewenangannya KPK pada tindak pidananya, bukan Undang-undangnya, karena Undang-undang bisa berubah. Titik beratnya ada penyelidikan, penyidikan, penuntutan pada Tipikor,” kata Chairul di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/5).

Menurut dia, dalam Pasal 22 UU Tipikor tersebut masuk kategori tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. KPK, kata dia, memang berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan dalam kategori itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu