Dasar hukumnya adalah, lanjut dia, kesatu yakni International Bar Association (IBA) Pasal 7, 8, kedua 11, dua. KUHPidana Pasal 50, ketiga UU advokat Pasal 5 ayat(1), keempat UU No. 48/2009 Pasal 38(1) dan Pasal Penjelasan, kelima RUU-KUHP-Nasional Pasal 329. Kemudian, B. Dengan sengaja. Berdasarkan teori kehendak, kata dia, antara niat atau maksud dengan tujuannya subjek hukum menjelma menjadi suatu perbuatan yang nyata dan yang dilarang oleh Pasal 21 UU No 31/1999 Jo UU No 20/2001.

Artinya, kata dia melanjutkan, kesatu, jika niat atau maksud subjek hukum akan mencegah terjadinya proses penyidikan terhadap tersangka, maka proses penyidikan terhadap tersangka tidak akan terjadi, dan jika tidak terjadi proses penyidikan terhadap tersangka, maka tidak mungkin tersangka jadi terdakwa, kedua, jika niat atau maksudnya subjek hukum akan merintangi proses penyidikan terhadap tersangka, maka proses penyidikan terhadap tersangka tidak akan terjadi, jika proses penyidikan terhadap tersangka tidak terjadi, maka tidak mungkin tersangka akan menjadi terdakwa.

Kemudian ketiga, jika niat atau maksudnya subjek hukum akan menggagalkan proses penyidikan tersangka, maka proses penyidikan terhadap tersangka tidak terjadi. Jika proses penyidikan tersangka tidak terjadi, maka tidak mungkin tersangka menjadi terdakwa atau terpidana. Selanjutnya, sambung dia, unsur objektif: Perbuatan aktif subjek hukum dan/atau perbuatan pasif subjek hukum yang dilarang oleh Pasal 21 UU No 31/1999 Jo UU No 20/2001.

Perbuatan aktif yaitu subjek hukum memiliki niat atau maksud dan tujuan, hingga tercapainya niat atau maksud tersebut melalui perbuatannya, yaitu tidak terjadinya proses penyidikan terhadap tersangka. Jika tidak terjadinya proses penyidikan terhadap tersangka, maka tidak mungkin tersangka akan menjadi terdakwa.

Kemudian perbuatan pasif, yaitu subjek hukum tidak memiliki niat atau maksud dan tujuan, hingga tidak ada perbuatan subjek hukum terhadap proses penyidikan tersangka. Namun tersangkanya sendiri yang memiliki niat atau maksud dan tujuan untuk merintangi, mencegah, menggagalkan proses penyidikan atas dirinya sendiri. Niat atau maksud dan tujuan tersangka tersebut disampaikan kepada subjek hukum, dan subjek hukum tidak melakukan pencegahan terhadap tersangka tersebut.

“Itulah yang disebut perbuatan pasif subjek hukum tersebut di atas. Kata kunci, kesatu yakni faktanya tersangka Setya Novanto menjadi terdakwa dan kini telah menjadi terpidana. Artinya, tidak terjadi atau tidak ada perbuatan merintangi, mencegah, menggagalkan tersangka Setya Novanto untuk menjadi terdakwa, terpidana,” katanya.