Jakarta, Aktual.com – Saksi ahli Ilmu Hukum Pidana dari Universitas Pakuan Bogor, Jawa Barat Youngky Fernando mengatakan, frasa “setiap orang” dalam pasal 21 UU Tipikor tidak serta merta dapat dikenakan oleh siapa saja. Tetapi dikecualikan untuk penegak hukum seperti profesi advokat yang melekat pada Fredrich Yunadi.

“Karena Advokat merupakan bagian dari penegak hukum, jika menjalankan tugas dan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan, maka advokat memilik imunitas dan tidak dapat dituntut secara pidana. Hal ini dikorelasikan dalam pasal 50 KUHP,” kata dia yang dihadirkan dalam perkara dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP yang menjerat Fredrich Yunadi, Senin (21/5).

Dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Youngki memelanjutkan bahwa karena pasal 21 UU Tipikor merupakan delik umum dan bukan delik pidana korupsi, maka yang berhak melakukan penyelidikan dan penyidikan, penuntutan dan mengadili perkara ini adalah penyidik tindak pidana umum dan peradilan umum bukan Pengadilan Tipikor yang saat ini mengadili Fredrich.

Terlebih, katanya, berdasakan Pasal 24(1)(2)(3) UUD 1945 jo pasal 38 (1) UU no 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman “ selain Mahkamah Agung RI dan badan peradilan dibawahnya serta Mahkamah Konstitusi, terdapat badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman antara lain Kepolosian, Kejaksaan, advokat dan lembaga permasyarakatan.

“Hak imunitas penegak hukum melekat di advokat, sehingga advokat tidak termasuk yang dimaksud dalam pasal 21 UU 31/1999,” katanya.

Lebih lanjut Youngki menjelaskan, pengertian delik obstruction of justice yaitu Pasal 21 UU No 31/1999 Jo UU No 20/2001. Berdasarkan doktrin hukum pidana disebutkan rumusan unsur-unsur delik adalah terdiri atas: I. unsur subjektif: A. Barangsiapa. (subjek hukum barang siapa ini bukan untuk subjek hukum para penegak hukum (penyidik, JPU, hakim dan advokat) karena penegak hukum dalam tugasnya dilindungi oleh hukum.