Kemudian, kedua faktanya subjek hukum terdakwa Pasal 21 UU No 31/1999 Jo UU No 20/2001, adalah seorang advokat sebagai penegak hukum yang dalam menjalankan tugasnya mendapat perlindungan hukum oleh negara.
Ahli menegaskan putusan MKRI bersifat finale and bending, semua aparat wajib mematuhinya tanpa terkecuali. Ahli menyatakan setelah adanya UU No. 18 tentang advokat tahun 2003, di mana tugas-tugas advokat harus dilakukan dengan baik dalam persidangan ataupun di luar persidangan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 26/PUU-XI/2013.
“Adapun advokat dalam pelaksanaan tugas sebagai advokat dinilai melanggar hukum, padahal dia sedang menjalankan tugas advokat, maka berhak menilai etikad baik atau tidak adalah dewan kehormatan dari lembaga advokat/ PERADI. Bukan penyidik, JPU maupun hakim,” ujarnya.
Ahli juga menyatakan tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi bukan dan tidak sama dengan tindak pidana korupsi. UU 31/1999 lahir sebelum adanya KPK, ketika 1999 yang berhak menyidik UU 31/1999 adakah Polri yang memiliki direktorat pidana umum dan direktorat pidana khusus/ korupsi, sedangkan UU 31/1999 bukan UU khusus yang dijalankan hanya oleh KPK.
Sesuai dengan pasal 6,7,8 UU No 30/2002 tentang KPK, maka KPK hanyalah diberi wewenang oleh UU khusus penyidikan tindak pidana korupsi, KPK tidak berwewenang menyidik tindak pidana umum maupun tindak pidana kecelakaan lalu lintas.
“Sesuatu kesimpulan atau pendapat penyidik tanpa didasari putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap tidak dapat dipakai atau digunakan sebagai bukti maupun pokok pertanyaan dalam penyidikan, IGD rumah sakit tidak mau menerima pasien gawat darurat tidak serta merta menuduh pasien gawat darurat tidak benar/rekayasa, karena dokter IGD belum memeriksanya terlebih dahulu,” katanya.
(Wisnu)