Jakarta, Aktual.com – Ahli hukum pidana dari Universitas Padjadjaran Komariah Emong Sapardjaja menyatakan, penetapan kembali Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi KTP-elektronik sah.
“Bahwa ‘ne bis in idem’ itu memang tidak boleh tetapi terhadap perkara yang sudah mempunyai putusan yang tetap berarti bahwa perkara itu sudah masuk pokok perkara,” kata Komariah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/12/).
“Ne bis in idem” sendiri diatur dalam Pasal 76 ayat (1) KUHP yang menyebutkan “kecuali dalam hal putusan hakim masih mungkin diulangi, orang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh hakim Indonesia terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap”.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal Kusno menggelar sidang lanjutan praperadilan Setya Novanto dengan agenda pemeriksaan ahli dari pihak termohon dalam hal ini KPK.
Apalagi, kata Komariah, dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016 juga telah menyebutkan bahwa lingkup praperadilan tidak berbicara mengenai pokok perkara.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara