“Praperadilan itu sudah disebutkan terutama dalam Perma Nomor 4 2016 tidak berbicara mengenai pokok perkara hanya segi formal saja, jadi tidak ada “ne bis in idem”, ungkap Komariah.

Sebelumnya, dalam dalil permohonan dan petitum praperadilan yang diajukan oleh pihak Setya Novanto disebutkan bahwa penetapan tersangka yang kedua terhadap Setya Novanto oleh KPK berdasarkan Surat Nomor B-619/23/11/2017 tanggal 3 November 2017, perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik-113/01/10/2017 tanggal 31 Oktober 2017 adalah telah melanggar asas “ne bis in idem”.

Ant

(Wisnu)

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara