Advokat Edison Nazar melaporkan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Jakarta, Aktual.com – Advokat Edison Nazar melaporkan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi dalam perkara gugatan perlawanan atas eksekusi putusan harta warisan mantan Menteri Sekretaris Negara Moerdiono berupa tanah dan bangunan di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (28/3).

Adapun pelaporan ke KPK itu, adalah upaya yang kedua, pasca laporan pertamanya pada tanggal 14 Maret 2022 lalu, tak mendapatkan respon dari lembaga antirusuah yang diharap bisa menindaklanjuti kasus tersebut.

Saat wawancara kepada awak media, Edison Nazar menilai, bahwa Mahmud selaku hakim ketua, serta Shalahuddin dan Yayuk Afinayah selaku hakim anggota yang memeriksa dan mengadili perkara gugatan perlawanan atas eksekusi dengan nomor 570/Pdt.G/2022 itu, telah melanggar kode etik dan juga pedoman perilaku hakim.

“Dengan ini, selaku kuasa hukum dari klien kami melaporkan dugaan terjadinya korupsi yang dilakukan Majelis Hakim di Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili Perkara Gugatan Perlawanan Eksekusi dengan Register Perkara Nomor: 570/Pdt.G/2022 tanggal 31 Januari 2022,” kata Edison Nazar, Senin, 28 Maret 2022.

Laporan tersebut telah dilayangkan kepada KPK pada 14 Maret 2022 lalu. Dalam laporannya, Edison menilai majelis hakim tidak bersikap adil kala memutus perkara gugatan perlawanan tersebut.

Adapun para tergugat dalam gugatan perlawanan eksekusi yakni Adi Pratomo bin Baroto Djoko Nugroho, Agung Rachmanto bin Baroto Djoko Nugroho, dan Adhera Nungki Laraswati binti Baroto Djoko Nugroho. Sementara selaku pihak penggugat yakni Indrawan Budiprasetia yang merupakan putra kandung Moerdiono.

Ia menilai, majelis hakim memutus gugatan perlawanan tidak dapat diterima pada 8 Maret 2022 tanpa memberikan kesempatan kepadanya untuk mencari alamat para tergugat yang diketahui keberadaannya.

Padahal, mengacu pada Pasal 390 ayat (1) HIR, majelis hakim dapat memanggil para tergugat melalui kepala desa atau lurah tempat para tergugat tinggal, atau melakukan panggilan umum di media cetak ataupun elektronik.

“Padahal pertimbangan hukum tersebut nyata-nyata kurang cermat dan keliru,” ucap Edison.

Selain itu, Edison memandang waktu pemeriksaan perkara tersebut relatif singkat. Misalnya, proses pemeriksaan di tingkat pertama hanya memakan waktu selama 2 bulan sejak diajukannya gugatan perlawanan pada 31 Januari 2022.

Rentang waktu tersebut, kata dia, jauh lebih singkat dari proses pemeriksaan perkara-perkara lain yang pernah dihadapinya sebagai advokat.

“Proses pemeriksaan yang sangat cepat ini tentu menimbulkan pertanyaan besar, berapa lama standar waktu bagi pengadilan dalam memutus perkara di tingkat pertama ini? Bagaimana kualitas putusan yang dihasilkan dari pemeriksaan yang extra cepat ini? Patutkah untuk diragukan? Mengapa proses pemeriksaan perkara ini begitu cepat (sangat berbeda dengan pemeriksaan perkara lainnya)? Ada apa sebenarnya di balik proses yang sangat cepat ini karena pada tanggal 11 Maret 2022 Pengadilan Agama Jakarta Selatan melalui Juru Sita telah melayangkan surat pelaksanaan sita eksekusi atas Obyek Sengketa pada tanggal 15 Maret 2022?” kata dia.

Dia menduga, ada pemaksaan dalam pelaksanaan proses eksekusi nomor 13/Pdt.Eks/2021/PAJS tertanggal 30 Desember 2021 dengan cara menolak Perlawanan nomor 570/Pdt.G/20 pada 8 Maret 2022 dengan alasan alamat para tergugat tidak ditemukan.

Padahal, pemanggilan terhadap para tergugat belum dilakukan secara resmi dan patut sebagaiman diatur dalam Pasal 390 ayat (1), (2), dan (3) HIR.

Ia melanjutkan, usai gugatan pelawanan tidak dapat diterima, pada 11 Maret 2022 relaas pemberitahuan sita eksekusi nomor 13/Pdt.Eks/2021/PAJS yang akan dilakukan pada tanggal 15 Maret 2022 dikirimkan kepadanya.

“Bahwa dari rangkaian peristiwa proses persidangan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan di atas, patut diduga adanya proses pemaksaan dalam proses pelaksanaan eksekusi di atas dengan cara menolak Perlawanan kami yang tidak sesuai sebagaimana yang diatur dalam Pasal 390 ayat 1, 2 dan 3 HIR, sehingga kami menduga adanya duggan korupsi dalam proses pelaksanaan eksekusi ini,” ungkapnya.

Berdasarkan hal itu pula, Edison meyakini majelis hakim terbukti melanggar angka 1.1. (8) Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang berbunyi, “Hakim harus memberikan keadilan kepada semua pihak dan tidak beritikad semata-mata untuk menghukum.” pungkasnya. (*)

Artikel ini ditulis oleh:

Nurman Abdul Rahman