Kota Bekasi, aktual.com – Laporan keuangan Pemerintah Kota Bekasi tahun 2024 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Meski meraih predikat tersebut, BPK masih mencatat adanya sejumlah persoalan dalam laporan keuangan daerah Kota Bekasi.
Menanggapi hal ini, anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bekasi, Ahmadi, memberikan perhatian serius terhadap temuan-temuan BPK dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) APBD Kota Bekasi tahun 2024. Ia menekankan pentingnya Pemerintah Kota Bekasi segera menindaklanjuti temuan yang terdapat di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Saya liat masih ada temuan dari BPK terkait laporan keuangan APBD tahun 2024. Wali Kota harus segera menindaklanjuti permasalahan tersebut,” ujar Ahmadi seusai mengikuti rapat Banggar yang membahas ekspose awal hasil pemeriksaan BPK RI atas LKPD Kota Bekasi 2024.
Ia juga menambahkan bahwa temuan mencakup enam OPD, termasuk Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) yang disebutkan masih memiliki kewajiban pengembalian dana sebesar lebih dari Rp500 juta yang belum terselesaikan.
“Hasil laporan Pemeriksaan ada temuan belanja di 6 OPD, salah satunya di DBMSDA ada temuan pengembalian uang Rp500 juta lebih, yang belum dikembalikan,” tambahnya.
Selain itu, pria yang akrab disapa Madonk ini menyoroti belum tuntasnya pemisahan aset Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi kepada Perumda Tirta Patriot yang dinilai berjalan lamban. Tak hanya itu, pengelolaan aset milik Pemerintah Kota Bekasi juga tak luput dari perhatian BPK.
“Pemisahan aset PDAM masih berlarut-larut. saya pikir harusnya ada progres yang baik. Belum lagi aset PSU milik Pemkot dialih fungsikan tidak sesuai peruntukan. Ini semua harusnya bisa diselesaikan Pemkot Bekasi,” ungkapnya.
Agar temuan tersebut tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, Ahmadi berharap agar Inspektorat dapat segera menuntaskan berbagai catatan yang diberikan oleh BPK dalam laporan keuangan Kota Bekasi tahun 2024. (ADV)
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain