“Waktu di BAP tak dikasih liat (video sampai habis). BAP saya hanya sampai meletakkan mic (selesai pidato) tanya jawabnya tak ada,” tutur Ahok.
Sementara itu, tim kuasa hukum Ahok Sirra Prayuna menerangkan, dalam video pidato yang diunggah Pemrpov DKI itu di antaranya merupakan pertemuan di Kepualuan Seribu dan di Balai Kota.
Dia pun akan meminta pada majelis hakim untuk memutarkan video pidato Gusdur karena bagian dari alat bukti yang diserahkannya.
“Jadi itu (pidato Gusdur) untuk memberikan satu gambaran cara pandang, apakah betul makna surat Al Maidah seperti dimaknai dengan tuduhan JPU gitu loh. Apakah dibolehkan memilih pemimpin tak seiman,” terang dia.
Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby