Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang perdana kasus dugaan penistaan agama oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di gedung bekas PN Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016). Sidang dilangsungkan atas pernyataan Ahok tentang surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja di Kepulauan Seribu. AP Photo-Pool/Tatan Suflana

Artikel ini ditulis oleh: