Kejagung dan Polri tidak mehan Ahok. (ilustrasi/aktual.com)
Kejagung dan Polri tidak mehan Ahok. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa mempertanyakan alasan Kejaksaan Agung yang tak melakukan penahanan terhadap tersangka kasus penistaan agama, Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) meski berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan.

Desmon bertanya langsung kepada Jaksa Agung HM Prasetyo dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Kejaksaan Agung di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (6/12). Pertanyaan tersebut langsung dijawab Prasetyo.

‎”Penahanan tidak mutlak, dan tentunya pertanyaan ini bisa ditanyakan kepada Polri juga. Kenapa tidak ditahan Polri ?,” ujar Prasetyo.

Menurutnya, dengan melihat pertimbangan subyektif dan obyektif, Ahok tidak serta-merta bisa dilakukan penahanan. Lagipula, Ahok juga kooperatif.

“Dan kita lihat ada kepentingan yang lebih besar, yaitu pilkada,” jelas dia.

Sesungguhnya, kata Prasetyo, perkara Ahok sudah menyimpang dari kebijakan yang diterapkan dengan Polri sendiri. Dimana ketika menghadapi pilkada, si calon yang mau diproses hukum harus ditunda dulu.

“Tapi ini tetap dilaksanakan. Jadi pertimbangan subyetif dan objektif juga. Disamping itu juga ada SOP. Dimana Polri tidak menahan, dan kita menghargai apa yang dilakukan Polri,” pungkas Prasetyo.

(Nailin Insa)

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid