Jakarta, Aktual.com – Dewan Pembina organisasi Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Habiburokhman, menyindir sikap Polda Metro Jaya yang begitu sigap menangkap beberapa aktivis dan menahan satu mantan pihak yang diduga melakukan gerakan makar.
Menurutnya, penangkapan aktivis seperti Ratna Sarumpaet, Rachmawati Soekarno Putri dan Sri Bintang Pamungkas, merupakan suatu siasat dari pihak Kepolisian. Padahal menurutnya, penangkapan terhadap mereka tidak bisa dibenarkan.
“Polisi diperlukan sesuatu yang berlebihan tapi aman. Cuma memang ketika dievaluasi, penangkapan orang itu dan tidak dilepaskan dalam beberapa jam, itu tidak tepat. Kita tidak ngertilah pertimbangan mereka,” kata Habiburokhman di Jakarta, Sabtu (3/12).
Sikap polisi demikian sangat kontradiktif dengan perlakukan mereka kepada tersangka kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Padahal jika dilihat dari kondisinya, Ahok lebih relavan untuk ditangkap.
“Kita balikin lagi ke Ahok, tapi tidak ditahan. Pak Ahok yang segar bugar tidak ditahan. Ketidak adilan yang nyata,” ucapnya.
Terkait kasus gerakan makar, pihak Kepolisian diketahui sudah mengamankan 11 orang aktivis. Sebelas orang ini telah ditetapkan sebagai tersangka, dimana 3 diantaranya sudah ditahan. Pihak yang ditahan ialah Sri Bintang Pamungkas, Rizal Kobar dan Ali Jamran.
Kepala Bagian Humas Polri, Irjen Boy Rafli Amar, mengatakan 11 tersangka ada yang disangka melanggar Pasal 107 KUHP tentang Pemufakatan Jahat, Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan pada Penguasa atau Pemerintah, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(Zhacky Kusumo)
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan