Aktivitas pembuangan sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (26/10). DPRD Kota Bekasi berencana memanggil Gubernur DKI Jakarta terkait klarifikasi adanya pelanggaran perjanjian kerjasama nomor 4 tahun 2009 tentang pemanfaatan lahan TPST Bantar Gebang, diantaranya persoalan standarisasi kendaraan dan jam operasional serta kewajiban Pemprov DKI tentang pembayaran tipping fee. ANTARA FOTO/Risky Andrianto/ama/15

Bekasi, Aktual.com – Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mangkir dari undangan Komisi A DPRD Kota Bekasi. Sikap Ahok yang hanya mengutus bawahannya, yakni Kepala Dinas Kebersihan DKI Isnawa Adji, pun disesalkan Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi Ariyanto Hendrata.

Sebab kehadiran Ahok, menurut Ariyanto, diperlukan untuk membicarakan adanya pelanggaran terhadap Perjanjian Kerjasama (PKS) No 4 tahun 2009 tentang Pemanfaatan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang.

“Padahal kami berharap Pak Ahok mau datang ke sini, tapi yang hadir malah Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Isnawa Adji,” kata politisi PKS itu, di Bekasi, Rabu (18/11).

Kehadiran Isnawa, menurut dia, justru menyalahi etika undangan. Sebab di undangan disebutkan kalau kehadiran Ahok tidak bisa diwakili.

Ketidakkonsistenan juga tampak dari tanggapan Pemprov DKI atas surat undangan DPRD Kota Bekasi. Sehari sebelumnya, kata Ariyanto, pihak Pemprov DKI mengatakan yang akan datang adalah Sekretaris Daerah DKI Syaifullah. Akhirnya, yang datang malah Kadis Kebersihan.

Kejadian ini, kata dia, bukan kali pertama. Tapi sudah yang kedua kali. Di tahun 2014 lalu, Ahok juga enggan penuhi pemanggilan. “Sekarang juga dia tidak datang ke sini,” kata dia.

Menanggapi tidak datangnya Ahok, Ariyanto mengaku sempat berpikir untuk batalkan rapat di DPRD. Tapi mayoritas anggota memilih untuk lanjutkan rapat.

Sementara itu, Isnawi mengklaim kedatangannya penuhi undangan DPRD Kota Bekasi adalah limpahan wewenang dari Ahok. Alasan dia, saat ini Pemprov DKI sedang disibukkan urusan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

Artikel ini ditulis oleh: