Jakarta, aktual.com – Pembentukan Dewan Pertahanan Nasional (DPN) melalui Peraturan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 menuai sorotan dari kalangan akademis, pengamat dan peneliti kebijakan publik. Meski pemerintah menyebut kehadiran DPN sebagai langkah strategis untuk memperkuat koordinasi pertahanan negara di tengah ancaman multidimensi, desain kelembagaannya dinilai menyimpan risiko serius terhadap tata kelola kekuasaan yang ditengarai berpotensi disalahgunakan.

Hal tersebut disampaikan para akademisi hingga peneliti dalam diskusi Indonesia Youth Congress bertajuk ‘Menggugat Dewan Pertahanan Nasional atau DPN: Penguatan Strategis atau Duplikasi Kekuasaan dalam Sistem Pertahanan Negara?’ di Jakarta, Jumat (15/5/2026). Diskusi dihadiri sejumlah narasumber, antara lain Akademisi Hubungan Internasional yang juga pengamat militer, Connie Rahakundini Bakrie; Firdaus Syam selaku Akademisi Ilmu Politik Universitas Nasional; Akademisi Fakultas Hukum Universitas Binus, Muhammad Reza Zaki; Pengamat Politik, Ray Rangkuti; serta Peneliti kebijakan publik dan good governance, Gian Kasogi.

Akademisi Hubungan Internasional yang juga pengamat militer, Connie Rahakundini Bakrie, mengatakan, terdapat 5 risiko konstitusional terkait keberadaan Dewan Pertahanan Nasional (DPN). Pertama, tumpang tindih kewenangan. Hal tersebut beresiko melahirkan fragmentasi otoritas dengan Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Lemhanas.

“Tata kelola kelembagaan yang tumpang tindih akan menyebabkan terjadinya kebingungan dalam keputusan strategis sektor keamanan dan pertahanan negara” jelas Connie Bakrie melalui sambungan zoom meeting pada diskusi publik tersebut.

Kedua, kata Connie Bakrie, konsolidasi kekuasaan eksekutif. Kekuasaan semakin terkonsentrasi di presiden. Hal itu akan mengikis mekanisme checks and balances. Ketiga, jelas dia, akuntabilitas demokratis lemah, hal itu disebabkan oleh lemahnya oversight DPR dan partisipasi publik. Ini menyebabkan, ruang tertutup kebijakan pertahanan.

“Keempat, ketidakjelasan posisi kelembagaan. Hal itu menyebabkan ambigu dalam koordinatif, penasihat atau pusat kekuasan baru sehingga terjadinya dualisme kewenangan,” tandas dia.

Kelima, jelas Connie Bakrie, Pasal 3 huruf f sangat problematik. Fungsi lain yang diberikan presiden. Ini dinilai pasal sapu jagat. Artinya, potensi penyalahgunaan dan ekspansi mandat. ”kelima permasalahan tersebut bukan soal perlu atau tidak terhadap keberadaan DPN, tapi desain kelembagaannya berisiko melanggar demokrasi konstitusional” papar Connie Bakrie.

Sementara itu, Firdaus Syam, Akademisi Ilmu Politik Universitas Nasional, mengatakan, keberadaan dewan pertahanan nasional patut dikritisi publik. Alasannya, lembaga yang dibebentuk dengan peraturan presiden ini tidak jelas untuk kepentingan apa.

”Keberadaan DPN patut dikritisi publik, alasannya adalah desain kelembagaannya tidak jelas. DPN ini untuk apa? Apa yang membedakannya dengan lembaga pertahanan dan keamanan lainnya? Itu yang tidak dijelaskan kepada publik” tandas Firdaus Syam.

Lebih lanjut, kata Firdaus Syam, DPN juga akan akan menyedot dari APBN. Tapi sayangnya, lembaga ini tidak jelas untuk kepentingan dan agenda apa. Bahkan, kata Firdaus, DPN sangat rentan disalahgunakan. Hal tersebut dapat dilihat dari ketentuan Pasal 3 huruf f yang sangat problematik.

”Pasal ini mengamanatkan agar DPN menjalankan fungsi lain yang diberikan Presiden. Maka dari itu, ini sangat potensial terjadinya penyalahgunaan dan ekspansi mandat yang dilakukan lembaga ini” jelas Firdaus Syam.

Pada kesempatan itu, Peneliti kebijakan publik dan good governance, Gian Kasogi, menilai persoalan utama DPN bukan terletak pada urgensi pembentukannya, melainkan pada konfigurasi kewenangan yang berpotensi memusatkan terlalu banyak fungsi strategis dalam satu poros kekuasaan. Menurut dia, struktur tersebut perlu diuji secara kritis untuk memastikan tidak terjadi pengaburan batas antara perumusan kebijakan, pengelolaan informasi, dan pemberian nasihat strategis kepada Presiden.

“Dalam sistem yang sehat, kita tidak menunggu penyalahgunaan kekuasaan terjadi. Kita harus menguji desain kelembagaannya sejak awal. Pertanyaannya, apakah DPN benar-benar memperkuat sistem, atau justru mengonsentrasikan kekuasaan dalam satu tangan?” pungkas Gian Kasogi.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain