JAKARTA, Aktual.com – Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengangkat isu ketidakpastian mengenai waktu pengumuman bakal calon wakil presiden (bacawapres) pendamping bakal calon presiden (bacapres) Anies Baswedan.
Hal ini menjadi sorotan dalam jumpa pers yang digelar di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Jumat.
Dalam pernyataannya, AHY menyatakan bahwa partainya berharap nama bacawapres dapat diumumkan segera oleh Koalisi Perubahan yang terdiri dari Partai Demokrat, NasDem, dan PKS.
Menurutnya, ketidakpastian dan ketidakjelasan mengenai hal ini dapat mengurangi efektivitas dan optimalisasi strategi dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
“Ketidakpastian dan ketidakjelasan itu yang sering membuat orang tidak optimal,” ungkap AHY, merujuk pada pentingnya memiliki kejelasan waktu dalam menghadapi proses politik dan pemilu.
AHY juga menjelaskan bahwa dalam komunikasi antarpartai, isu ini telah sering dibahas bersama dengan dua partai lainnya.
Dia menegaskan bahwa Partai Demokrat tetap memberikan keputusan akhir mengenai hal ini kepada Anies Baswedan, sebagaimana telah disepakati sebelumnya.
Ketua Umum Partai Demokrat ini menyatakan penghargaan dan dukungan terhadap Anies Baswedan sebagai calon presiden.
Namun, ia juga mengakui bahwa situasi politik terus bergerak dan dinamika perlu dihadapi dengan kejelasan dan kesatuan komando.
“Beliau yang akan menentukan dan mengumumkan secara langsung kepada rakyat,” tegas AHY, mengisyaratkan bahwa keputusan mengenai bacawapres akan menjadi kewenangan Anies Baswedan.
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden telah dijadwalkan untuk berlangsung pada 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mengatur persyaratan untuk usulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.
Untuk memenuhi persyaratan ini, pasangan calon presiden dan wakil presiden harus memperoleh minimal 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya, yang saat ini berjumlah 575 kursi.
Pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Artikel ini ditulis oleh:
Firgi Erliansyah