Jakarta, aktual.com –  Wakil Indonesia untuk Komisi HAM Antarpemerintah ASEAN (AICHR) Yuyun Wahyuningrum mengatakan hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah hak fundamental setiap manusia.

“Sebagai hak asasi manusia yang universal, kebebasan beragama dan berkeyakinan menjaga rasa hormat terhadap keanekaragaman.” ujar Yuyun Wahyuningrum dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Jumat (13/12).

Hal tersebut diungkapkan Yuyun Wahyuningrum saat membuka Konsultasi AICHR tentang implementasi Pasal 22 Deklarasi Hak Asasi Manusia ASEAN tentang Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, Nusa Dua, Bali, Jumat (13/12).

Yuyun menekankan bahwa praktik kebebasan beragama secara langsung berkontribusi pada demokrasi, pembangunan, supremasi hukum, perdamaian dan stabilitas.

“ASEAN terletak di wilayah yang sangat beragam dalam hal linguistik, budaya, politik, sistem hukum, agama, dan sejarah,” ujar dia.

Dari sistem politik, Malaysia, Singapura, Indonesia, Filipina, Kamboja, dan Thailand secara formal mengadopsi sistem pemerintahan yang demokratis; sementara Vietnam dan Laos adalah republik sosialis dengan partai tunggal.

Brunei Darussalam di sisi lain adalah monarki absolut, sementara Myanmar masih dalam proses transisi dari pemerintahan militer ke pemerintahan yang demokratis.

Berbagai sistem politik itu, menurut Yuyun, mempengaruhi cara negara terlibat dalam praktik beragama, komitmen negara terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta pada hak asasi manusia secara umum.

Dalam hal keragaman agama di kawasan, semua agama utama dunia terwakili di ASEAN, yaitu Hindu, Budha, Konfusianisme, Islam, Kristen, dan Katolik (termasuk Katolik Roma).

Agama-agama tersebut hadir di kawasan ASEAN berdampingan dengan kepercayaan animisme dan dinamisme. Untuk itu, keragaman agama dan aliran kepercayaan yang luas di wilayah Asia Tenggara tidak dapat diabaikan.

Selain itu, Yuyun mengatakan bahwa terdapat perbedaan besar dalam cara masing-masing negara anggota ASEAN mengatur hubungan antara negara dan agama. (Eko Priyanto)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Zaenal Arifin