Jakarta, Aktual.com – Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Ahmad Tholabi Karlie mendorong audit peraturan perundang-undangan agar sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
“Perlu memastikan setiap produk hukum yang dibentuk oleh pembentuk peraturan perundang-undangan, agar sesuai dengan nilai Pancasila,” kata Tholabi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (1/6)
Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah itu menyebutkan dua pola untuk memastikan setiap produk hukum sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
“Pertama, memastikan nilai Pancasila terkandung dalam setiap norma hukum; dimulai dari perencanaan setiap produk hukum di seluruh jenis peraturan perundang-undangan, baik level Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” jelasnya.
Langkah tersebut perlu dilakukan secara serius dan sungguh-sungguh oleh pembentuk peraturan perundang-undangan, dengan memastikan aspek filosofis pembentukan regulasi yang terakomodasi dalam rumusan draf, katanya.
“Secara operasional, melibatkan partisipasi publik yang sebanyak-banyaknya menjadi salah satu instrumen untuk melahirkan rancangan produk hukum agar sesuai dengan nilai Pancasila,” jelasnya.
Kedua, lanjutnya, ialah itu dengan melakukan langkah proaktif dari pembentuk peraturan untuk melakukan perubahan terhadap setiap produk hukum yang terindikasi keluar dari spirit Pancasila.
“Pilihannya bisa dilakukan melalui mekanisme legislative review bila merupakan produk hukum yang dihasilkan bersama antara eksekutif dan legislatif di pusat maupun daerah; atau dilakukan executive review bila produk hukum yang dihasilkan dari pihak eksekutif,” kata Ketua Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) se-Indonesia itu.
Berbagai langkah tersebut menjadi upaya konkret untuk memastikan setiap peraturan berjalan sesuai dengan Pancasila.
“Saya kira Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dapat memimpin langkah tersebut. Apalagi BPIP bertanggungjawab langsung kepada Presiden,” ujarnya
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
As'ad Syamsul Abidin