Kupang, Aktual.com – Akademisi dari Universitas Muhammadiyah Kupang Ahmad Atang mengatakan, kembali kepada GBHN berarti mengembalikan posisi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
“Bagi saya, kembali ke GBHN berarti mengembalikan posisi MPR sebagai lembaga tertinggi negara, yang salah satu fungsinya adalah menyusun haluan negara,” kata Ahmad Atang, Kamis (22/8).
Dia mengemukakan hal itu berkaitan dengan wacana amandemen terbatas UUD 1945 pada pembahasan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Menurut dia, kembali ke GBHN berarti mengembalikan posisi MPR sebagai lembaga tertinggi negara, sehingga amandemen UUD mesti dilakukan untuk memberi kewenangan yang luas kepada MPR.
Sebagai konsekuensinya, kata dia, pedoman pembangunan menjadi seragam dari pusat hingga ke daerah.
Artikel ini ditulis oleh: