Namun, ternyata pelaku tidak sabar dan berbuat sesuai kehendaknya dengan membunuh wartawan tersebut dengan enam kali tikaman menggunakan pisau di tubuh korban, sehingga menghembuskan nafas yang terakhir.

“Ini adalah perbuatan yang cukup keji dilakukan terhadap korban yang mempunyai anak masih kecil, dan membuat penderitaan bagi keluarganya,” ucap Dekan Fakultas Hukum USU itu.

Budiman menambahkan, korban juga pernah berbuat kasar terhadap pelaku, ketika ditagih utangnya yang sudah cukup lama dan belum dibayar.

Bahkan, korban pernah berbuat nekad dengan memukuli dan menyekap pelaku di sebuah rumah. “Perbuatan korban tersebut, salah dan melanggar hukum,” jelasnya.

Oleh karena itu, katanya, dapat mengambil hikmah dan pengalaman yang sangat berharga dari peristiwa tersebut, ke depan diharapkan tidak terulang lagi.

Artikel ini ditulis oleh: