Medan, Aktual.com – Timbul Sihombing (39) tersangka pembunuh seorang Wartawan Surat Kabar Mingguan “Senior”, Amran Parulian Simanjuntak (36), perlu dijatuhi hukuman berat.

“Karena pembunuhan tersebut masalah dendam pribadi dan korban tidak mau menyelesaikan hutangnya kepada pelaku,” kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Dr Budiman Ginting, SH, MHum, di Medan, Sabtu (1/4).

Selain itu, menurut dia, pembunuhan terhadap Amran juga telah lama direncanakan oleh pelaku, dan hal itu adalah pelanggaran hukum yang sangat berat.

“Jadi, wajar pelaku pembunuhan tersebut diberikan sanksi yang berat, sehingga dapat memberikan efek jera, dan tidak mengulangi lagi perbuatan salah,” ujar Budiman.

Ia menyebutkan, pelaku menghilangkan nyawa korban hanya gara-gara utang senilai Rp3 juta, hal tersebut adalah masalah kecil dan bisa saja diselesaikan secara kekeluargaan.

Artikel ini ditulis oleh: